Menu

Senin, 23 Mei 2011

Mata kuliah Pabean


Penjelasan singkat pabean :
1. Sejarah Singkat Undang-undang Tarif Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan yaitu Ordonansi Bea

Undang-undang kebeacukaian adalah Undang-undang Tarif Indonesia tahun 1871 tanggal 17 November 1872 dengan Stbl 1873 No 35 tetapi baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1874. Terdiri dari 16 pasal; yang mempunyai Lampiran A pada pasal 1 nya. Lampiran A ini merupakan buku atau daftar Tarif bea masuk yang pertama berlaku di Indonesia. Yang kedua adalah Klasifikasi Nomenclatur Jenewa yang berlaku sejak 1 Januari 1934. Ketiga adalah BTN (Brussels Tarief Nomenclature), yang berlaku sejak 31 Januari 1973. Yang keempat dan kelima (terakhir) adalah CCCN (Customs Cooperation Council Nomenclature) 1980 dan 1985. Yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1981 untuk CCCN 1985 berlaku sejak 1 April.
2. Peraturan Perundang-undangan Tentang Kepabeanan dan Cukai Dewasa Ini
Peraturan perundang-undangan tentang Bea Masuk ini memang baru mulai berlaku tahun 1995 menggantikan peraturan Perundang-undangan produk Pemerintah Belanda. Demikian pula yang terjadi pada peraturan Perundang-undangan tentang Cukai. Namun demikian kita telah memiliki Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai. Kedua undang-undang ini sudah menampung semua aspirasi masyarakat pengguna jasa Kepabeanan dan Cukai dan aparat Bea Cukai sendiri.
Di dalam Undang-undang Tarif Indonesia hanya diatur masalah kebeacukaian secara umum saja. Maka perlu dikeluarkan peraturan pelaksananya, yang terkenal dan yang sekarang masih berlaku adalah Ordonansi Bea dengan Lampirannya (Reglemen A) dan hal yang berkaitan dengan perdagangan dengan PP1/82 dan Inpres 4/84 (Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 1982 dan Instruksi Presiden No 4 Tahun 19850 dengan beberapa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaannya yang berupa tidak kurang 37 surat-surat Keputusan Menteri.
Antara peraturan-peratuan pelaksanaan Undang-undang Tarif Indonesia tersebut adalah kait-mengkait dan isi-mengisi, artinya hal yang sudah diatur di dalam peraturan terbaru (Inpres No 4/1985) telah diatur dalam peraturan sebelumnya (OB/R.A, PP No 1/1982).
3. Sistem dan Ketentuan Tarif Bea Masuk
Buku Tarif Bea masuk yang dipergunakan pada saat ini adalah buku CCCN edisi tahun 1985. Bedanya dengan CCCN yang lalu (1980) adalah:
4. Tarif dan Nilai Pabean
Untuk pembayaran Bea Masuk dianut suatu sistem Self Assessment yaitu sistem perhitungan dan pembayaran Bea Masuk yang dilakukan sendiri oleh importir atau kuasanya. Namun, pejabat Bea dan Cukai tetap diberikan wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pemberitahuan Pabean.
5. Tarif dan Pelunasan Cukai
Cukai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan hanya terhadap pemakaian barang-barang tertentu saja di dalam daerah Pabean. Pada saat ini cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah cukai atas hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya; cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun; dan cukai atas etil alkohol atau etanol
Bahwa buku yang sekarang ini telah disempurnakan, dan ada beberapa tambahan sub posnya. Selain itu kolom-kolom penempatan bea-beanya juga berubah. Kolom-kolom beanya yang baru adalah: Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Cara pemungutan beanya di dalam buku CCCN 1985 adalah cara ad valorum (bea harga) dan cara spesifik atau ad naturam (bea satuan/berat/ukuran barang). Urutan-urutan dalam mencari pos tarif sesuatu barang adalah:
  1. Langkah I. Kenalilah jenis barangnya.
  2. Langkah II. Telitilah pada bidang jenis yaitu buka daftar isi pada bab 84 sampai dengan 99.
  3. Langkah III. Bila barang yang dicari tidak tercakup secara terperinci (spesifik) atau secara umum pada bidang jenis ini, maka periksalah pada bidang bahan yaitu Bab 1 sampai dengan Bab 83.
  4. Langkah IV.Periksa bidang bahan untuk mendapatkan:
  5. Bab yang tepat mengenai bahan baku dan komposisinya
  6. Pos yang sangat berhubungan dengan bab itu, lalu
  7. Periksa/teliti catatan-catatannya dan perhatikan dengan seksama.
  8. Langkah V Pakailah ketentuan nomor 2 (b) dan ketentuan nomor 3 untuk mengklasifikasikan barang kombinasi atau barang campuran, sepanjang tepat/cocok, dan pergunakan ketentuan nomor 2 (a) untuk mengklasifikasikan barang yang tidak terpasang atau tidak lengkap.
  9. Langkah VI. Pergunakanlah ketentuan nomor 4 untuk mengklasifikasikan barang-barang yang tidak terdapat posnya.
  10. Itulah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mencari pos tarif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar